Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tujuan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Kabupaten Mamuju Tengah sebagai dasar penyusunan perubahan dokumen keuangan daerah (KUA, PPAS, RAPBD) serta Renja Perangkat Daerah. Perubahan ini bertujuan mewujudkan sinergi antara Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih periode 2026-2030 dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.