kab lampung utara
Lembaga & Badan · 4 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbup Nomor 30 Tahun 2026 2026
Perbup Kab Lampung Utara NO 30 Tahun 2026
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tata cara pelaksanaan inventarisasi bertahap barang milik daerah tahun 2026 untuk pengguna barang dan kuasa pengguna barang di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah dan keuangan daerah, serta bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
- berlakuPerbup Nomor 21 Tahun 2025 2025
Perbup Kab Lampung Utara NO 21 Tahun 2025
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2025 mengubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan, keuangan daerah, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- berlakuPerbup Nomor 10 Tahun 2025 2025
Perbup Kab Lampung Utara NO 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur kerangka hukum untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Utara. Tujuannya adalah memberikan dorongan, fasilitasi, dan legitimasi bagi kreativitas serta inovasi guna meningkatkan daya saing daerah secara terencana dan terpadu. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara, serta PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
- berlakuPerbup Nomor 28 Tahun 2024 2024
Perbup Kab Lampung Utara NO 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah. Dokumen ini disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan terkait tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.