Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan ini menetapkan Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2026-2030 untuk Kabupaten Bombana sebagai mekanisme terpadu guna menganalisis tingkat ancaman, kerugian, dan kapasitas daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Kajian ini mencakup analisis potensi bahaya, kerentanan wilayah, serta kapasitas pengelolaan bencana sebagai dasar perencanaan mitigasi dampak bencana.