Lembaga & Badan · 1 peraturan
Peraturan Badan Pengaturan BUMN Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi BP BUMN yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan empat Deputi bidang (Kebijakan & Strategi, SDM & Keberlanjutan, Peningkatan Nilai, serta Fasilitasi & Sinergi Pembangunan dan Hukum & Kepatuhan). Tujuannya adalah menata organisasi agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan pengaturan BUMN sesuai mandat Presiden.